Pokmaswas Fajar Bengawan

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan oleh DLHK dan USAID

Sungai merupakan bagian dari nafas kehidupan masyarakat desa yang penting untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Di bantaran sungai pula, denyut kehidupan kegiatan penduduk desa dapat kita lihat mulai dari kegiatan mandi, mencuci, hingga bergunjing. Sayangnya nilai-nilai tersebut seakan diabaikan oleh sebagian masyarakat yang beranggapan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Terlecut atas kecintaannya terhadap sungai, ada sekelompok masyarakat mengawasi dan menjaga keasrian dan kebersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas khususnya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Masyarakat di Blitar Selatan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang secara swadaya melakukan berbagai kegiatan seperti bebersih, telusur sungai, serangkaian kampanye penyadaran kepada masyarakat, advokasi untuk pelestarian daerah sempadan sungai, dan lain-lain. Mereka sadar bahwa sungai yang bersih akan membawa manfaat untuk harmonisasi kehidupan.

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan oleh DLHK dan USAID
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan oleh DLHK dan USAID
Untuk mengurangi risiko bencana dari cuaca ekstrem serta kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekeringan, USAID APIK menyadari pentingnya peran komunitas seperti Pokmaswas. Maka dari itu, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Blitar, USAID APIK mengadakan kegiatan lokakarya yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pokmaswas dalam melestarikan lingkungan dan mewujudkan sungai yang bersih. Dengan semakin kuatnya aktor peduli lingkungan di DAS Brantas, diharapkan sistem kelembagaan untuk implementasi Program Kali Bersih (Prokasih), sebuah program pemerintah untuk mengendalikan pencemaran air sungai, juga menguat. Pemeliharaan dan konservasi sungai merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan dalam pengelolaan risiko bencana. Jika aliran sungai lancar dan bersih dari sampah serta daerah bantaran mampu menampung limpahan air saat debit air sungai bertambah maka diharapkan risiko banjir yang datang ketika musim penghujan dapat berkurang.

Dari diskusi pada lokakarya yang diselenggarakan pada 2—3 Mei ini, terungkap informasi bahwa kondisi Sungai Brantas dan Sungai Lekso, yang mengalir di sepanjang Kabupaten Blitar cukup memprihatinkan dikarenakan resapan limbah pestisida bagi pertanian dan perkebunan yang berlebihan, pembuangan limbah industri ke sungai, penggunaan bom ikan atau racun, penggunaan alat setrum ikan, serta pembuangan sampah. Ketua Pokmaswas Fajar Bengawan, Mohamad Sonhadi mengatakan, “Selama ini banyak sempadan sungai yang berubah fungsi. Belum adanya kejelasan dan ketegasan fungsi sempadan sungai sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menyebabkan masyarakat menanam banyak tanaman yang kurang produktif dan tidak semestinya.”

Dalam lokakarya yang dilaksanakan pada tanggal 2—3 Mei 2017 ini hadir beberapa Pokmaswas yang berbagi informasi mengenai aksi nyata yang telah mereka lakukan untuk DAS Brantas. Dalam melestarikan lingkungannya, Pokmaswas Satria Bengawan telah menanam bakau dan 3.500 tanaman buah untuk konservasi dan mencegah abrasi. Di Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Pokmaswas Fajar Bengawan telah mengamankan sungai dari kerusakan dan limbah. Tak mau kalah, Pokmaswas Samurai menjaga keseimbangan ekosistem sungai melalui konservasi labi-labi atau bulus di Kecamatan Kesamben. Sedangkan Pokmaswas Puspa Jagad membentuk desa wisata dan memanfaatkan sungai untuk kegiatan edukasi dan aktivitas olahraga luar ruangan di Desa Semen, Kecamatan Gandusari.

Bertemunya berbagai Pokmaswas yang telah memiliki inisiatif mandiri dan positif dalam lokakarya ini mendorong terbentuknya Forum Pokmaswas sebagai wadah menyatukan langkah untuk memperbaiki DAS Brantas. Dari lokakarya yang berlangsung selama dua hari, Forum Pokmaswas menyepakati beberapa hal antara lain untuk: menjadi media dalam upaya pengawasan serta memelopori pengelolaan sungai agar bersih dan bebas dari sampah atau limbah; mengatasi masalah banjir dan longsor yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan berdampak terhadap penduduk di sekitar Sungai Brantas dan Sungai Lekso; mengusahakan sungai sebagai tempat wisata dan irigasi; menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan tidak melakukan praktik menggunakan bom atau racun ataupun alat tidak ramah lingkungan lainnya; menanam pohon untuk mencegah erosi; menjadi kader lingkungan baik di kecamatan ataupun desa; menjadi penggerak dan pegiat kesadaran lingkungan; serta mereboisasi sebagai upaya untuk mencegah banjir.

Dalam kerangka adaptasi perubahan iklim, kehadiran kelompok seperti Pokmaswas yang bekerja secara mandiri dan didasarkan pada kepedulian lingkungan merupakan sebuah modal sosial yang penting. USAID APIK percaya dengan mendukung aktor-aktor strategis seperti Pokmaswas akan mengurangi risiko bencana seperti banjir, longsor, dan abrasi serta meningkatkan ketangguhan masyarakat di sekitar DAS Brantas. (Herry Susanto dan Hairil Hidayatullah)

Sumber Kliping: USAID APIK 

Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan oleh DLH dan UNICEF

Dalam rangka upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air,  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan UNICEF (United Nations Children's Fund) mengadakan kegiatan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan bagi Pokmaswas bertempat di kediaman Mas Heru di Desa Satrean Kanigoro, Kamis (16 Februari 2017).

Peningkatan Kapasitas SDM/Kelembagaan Pokmaswas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Blitar dan UNICEF.
Peningkatan Kapasitas SDM/Kelembagaan Pokmaswas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Blitar dan UNICEF.

Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar

Admin belum menemukan peraturan perubahan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi informasi yang diposting di sini masih mengacu pada Perbup BLH.

Dasar hukum perubahan:
BLH mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BLH mempunyai fungsi:
  1. Perencanaan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang lingkungan hidup;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Lingkungan Hidup;
  7. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
  8. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
  10. Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Salah satu bidang yang ada di BLH yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan dan nemulihan sumber dava alam adalah  Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Di bawah bidang inilah terdapat Subbidang Pemulihan dan Pelestarian Sumber Daya Alam yang salah satu fungsinya adalah melakukan upaya konservasi sumber daya air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber air.

Pada tahun 2017, untuk Program Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menentukan target kinerja sebanyak 10 desa/kelurahan. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menggandeng UNICEF? Ini bisa dilihat dari sejarah dan program-program UNICEF di Indonesia di bawah ini.

UNICEF

United Nations International Children’s Emergency Fund didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946 to provide emergency food and healthcare to children in countries that had been devastated by World War II. In 1950, UNICEF's mandate was extended to address the long-term needs of children and women in developing countries everywhere. In 1953 it became a permanent part of the United Nations System, and the words "international" and "emergency" were dropped from the organization's name, making it simply the United Nations Children's Fund (Badan PBB untuk Anak-Anak), retaining the original acronym, "UNICEF".

Sejarah Singkat UNICEF di Indonesia

UNICEF membantu Indonesia pertama kali pada 1948. Saat itu terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat akibat kekeringan hebat di Lombok. Kerjasama resmi antara UNICEF dan pemerintah Indonesia dijalin pertama kali pada 1950. 

Sejak awal masa kemerdekaan, UNICEF tetap dianggap mitra Indonesia yang berkomitmen untuk memperbaiki hidup anak-anak dan wanita di seluruh nusantara. Prioritas awal UNICEF adalah memberikan pelayanan dan persediaan yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kesehatan anak Indonesia dan keluarganya.

Pada awal 1960an, UNICEF berkembang menjadi organisasi pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan anak daripada sekedar bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan program gizi di 100 desa dari delapan propinsi.
Pada November 1966, Menteri Luar Negeri Adam Malik menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah Indonesia sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Awalnya fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan kedua belah pihak.
Selama 50 tahun, UNICEF memainkan peranan penting dalam membantu pemerintah memajukan hidup anak-anak dan wanita. Sekarang UNICEF berkarya di 12 kantor wilayah untuk membantu melaksanakan program di 15 propinsi yang mencakup lebih dari  20 juta orang Indonesia. 

Bersama dengan mitra-mitranya UNICEF berhasil membantu mengembangkan dan melobi adopsi Undang-undang Perlindungan Anak 2002. Undang-undang ini akan menjadi landasan  hukum bagi perlindungan hak anak.

Program Kerja Sama Indonesia - UNICEF untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun

Mulai 2006, Indonesia dan UNICEF menandatangani perjanjian kerjasama baru untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun Country Programme Action Plan (CPAP).


UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.

Program UNICEF di Indonesia dirancang berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. UNICEF tidak bisa memenuhi permohonan bantuan keuangan untuk para individu atau sekolah, klub atau organisasi, atau membantu permohonan dana untuk pengobatan dan lain-lain. Tetapi UNICEF dapat memberikan dukungan:
  • bantuan teknis
  • penguatan kapasitas
  • advokasi
  • formulasi kebijakan 
  • promosi isu-isu anak di Indonesia untuk membantu jutaan anak di Indonesia
Kelangsungan hidup anak dan perkembangan dini adalah misi yang diemban UNICEF, mencakup:
  • kesehatan dan gizi ibu dan anak
  • air dan kebersihan lingkungan (sanitasi) 
  • perilaku hidup bersih sehat,
  • pendidikan untuk semua
  • perkembangan remaja termasuk HIV dan AIDS
  • kebijakan sosial
  • perlindungan anak dan dukungan respons darurat 







Sumber:

Fajar Bengawan Ikuti Pelatihan Water Rescue di Pantai Tambakrejo

Pelatihan Water Rescue oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Tambakrejo,  Kamis 24 November 2016.