Pokmaswas Fajar Bengawan

Fajar Bengawan Pasang Papan Peringatan Larangan Illegal Fishing

Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah diadakan pada 17 November 2015 siang di pendapa rumah Ibu Siti Fatimah yang ada di Jalan Mawar, Desa Tawangrejo, maka pada sore harinya Pokmaswas Fajar Bengawan langsung bergerak untuk membuat papan-papan peringatan tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Selain sebagai peringatan terhadap warga sekitar, pemasangan papan ini juga sekaligus membantu Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melakukan sosialisasi peraturan berkaitan dengan larangan tersebut. Larangan yang dimaksud adalah sebagaimans yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya pasal 84 ayat (1).

Isi papan peringatan illegal fishing yang dibuat Pokmaswas Fajar Bengawan
Isi papan peringatan yang dibuat Pokmaswas Fajar Bengawan
Pokmaswas Fajar Bengawan segera menuju sepuluh titik yang direncanakan untuk dilakukan pemasangan papan peringatan.

Pemancangan papan peringatan di titik Jembatan Sebeng.
Pemancangan papan peringatan di titik Jembatan Sebeng.
Papan-papan tersebut ditancapkan di sepuluh titik perlintasan sungai dan atau jembatan, yaitu:
  1. Jembatan Jugo (Sungai Brantas)
  2. Jembatan Sebeng (Kali Sebeng)
  3. Jembatan Gumuyu (Kali Lemon)
  4. Jembatan Gabos (Kali Gabos)
  5. Jembatan Ngembul (Sungai Brantas)
  6. Plampangan
  7. Kedawung
  8. Bonrejo
  9. Unggahan
  10. Umbuldamar
  11. Anak Sungai Sambigede

Fajar Bengawan Ikuti Sosialisasi UU Perikanan dari DKP Kabupaten Blitar

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi UU Perikanan dalam Upaya Pengawasan dan Menjaga Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, 17 November 2015. 

Sosialisasi UU Perikanan di Desa Tawangrejo
Pak Andri dari DKP Provinsi Jatim tengah menyajikan paparan.
Sosialisasi UU Perikanan di Desa Tawangrejo
Peserta dalam Sosialisasi UU Perikanan di Desa Tawangrejo.
Selain sosialisasi Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 84 ayat 1), dijelaskan juga oleh narasumber tentang bagaiman tata cara penanganan oknum pelanggar.

Melalui Pak Andri, Pokmaswas Fajar Bengawan mengajukan proposal ke DKP Provinsi Jawa Timur yang isinya berupa permohonan bantuan tiga sarana untuk memaksimalkan pengawasan yang dilakukan Pokmaswas, yaitu:
  1. Alat transportasi air untuk patroli
  2. Alat komunikasi nonbayar (radio angin/HT)
  3. Pos jaga