Pokmaswas Fajar Bengawan

Pemindahan Tukik Blimbing dari Pantai Serang ke Taman Kili-Kili

Setelah melihat kondisi tukik Blimbing yang berada di tempat penangkaran penyu di Mbah jarwo  dan mendengar pertimbangan dari ...., Pokmaswas memutuskan untuk memindahkan tukik Blimbing dari Pantai Serang ke tempat konservasi penyu Taman Kili Kili yang berada di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Trenggalek, pada Jumat, 03 Maret 2017.

Sebagaimana telah diceritakan di SINI, telur-telur Penyu Blimbing dari Pantai Jolosutro telah menetas menjadi tukik-tukik. Tidak ada yang lebih membahagiakan daripada melihat tukik-tukik Blimbing yang imut dan menggemaskan. Rasanya kami seperti menimbang bayi saja.


Pokmaswas Setelah menunggu waktu, akhirnya telur-telur





Gemas lihat tukik-tukik Blimbing imut, pinjam selfie sedetik saja. :D
Gemas lihat tukik-tukik Blimbing imut, numpang bareng selfie sedetik saja. :D






Pokmaswas Bina Samudra, Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo..


kantor Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Pukul, kami tiba di kantor Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Yang lapar silakan fokus makan, biarlah yang lain menyimak penuturan Pak Kades.  Hehehe.
Aduh, itu gambar apa sih yang ditonton hingga Pak tersipu?
Waktunya foto bareng, selalu menjaga kebersamaan.
Tukik-tukik Blimbing, kau sudah sampai ke tempat yang lebih ideal. Di sini kami akan melanjutkan perawatanmu hingga sampai waktunya nanti kau kembali ke lautan.
 

as



Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan oleh DLH dan UNICEF

Dalam rangka upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air,  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan UNICEF (United Nations Children's Fund) mengadakan kegiatan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan bagi Pokmaswas bertempat di kediaman Mas Heru di Desa Satrean Kanigoro, Kamis (16 Februari 2017).

Peningkatan Kapasitas SDM/Kelembagaan Pokmaswas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Blitar dan UNICEF.
Peningkatan Kapasitas SDM/Kelembagaan Pokmaswas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Blitar dan UNICEF.

Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar

Admin belum menemukan peraturan perubahan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi informasi yang diposting di sini masih mengacu pada Perbup BLH.

Dasar hukum perubahan:
BLH mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BLH mempunyai fungsi:
  1. Perencanaan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang lingkungan hidup;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Lingkungan Hidup;
  7. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
  8. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
  10. Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Salah satu bidang yang ada di BLH yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan dan nemulihan sumber dava alam adalah  Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Di bawah bidang inilah terdapat Subbidang Pemulihan dan Pelestarian Sumber Daya Alam yang salah satu fungsinya adalah melakukan upaya konservasi sumber daya air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber air.

Pada tahun 2017, untuk Program Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menentukan target kinerja sebanyak 10 desa/kelurahan. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menggandeng UNICEF? Ini bisa dilihat dari sejarah dan program-program UNICEF di Indonesia di bawah ini.

UNICEF

United Nations International Children’s Emergency Fund didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946 to provide emergency food and healthcare to children in countries that had been devastated by World War II. In 1950, UNICEF's mandate was extended to address the long-term needs of children and women in developing countries everywhere. In 1953 it became a permanent part of the United Nations System, and the words "international" and "emergency" were dropped from the organization's name, making it simply the United Nations Children's Fund (Badan PBB untuk Anak-Anak), retaining the original acronym, "UNICEF".

Sejarah Singkat UNICEF di Indonesia

UNICEF membantu Indonesia pertama kali pada 1948. Saat itu terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat akibat kekeringan hebat di Lombok. Kerjasama resmi antara UNICEF dan pemerintah Indonesia dijalin pertama kali pada 1950. 

Sejak awal masa kemerdekaan, UNICEF tetap dianggap mitra Indonesia yang berkomitmen untuk memperbaiki hidup anak-anak dan wanita di seluruh nusantara. Prioritas awal UNICEF adalah memberikan pelayanan dan persediaan yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kesehatan anak Indonesia dan keluarganya.

Pada awal 1960an, UNICEF berkembang menjadi organisasi pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan anak daripada sekedar bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan program gizi di 100 desa dari delapan propinsi.
Pada November 1966, Menteri Luar Negeri Adam Malik menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah Indonesia sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Awalnya fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan kedua belah pihak.
Selama 50 tahun, UNICEF memainkan peranan penting dalam membantu pemerintah memajukan hidup anak-anak dan wanita. Sekarang UNICEF berkarya di 12 kantor wilayah untuk membantu melaksanakan program di 15 propinsi yang mencakup lebih dari  20 juta orang Indonesia. 

Bersama dengan mitra-mitranya UNICEF berhasil membantu mengembangkan dan melobi adopsi Undang-undang Perlindungan Anak 2002. Undang-undang ini akan menjadi landasan  hukum bagi perlindungan hak anak.

Program Kerja Sama Indonesia - UNICEF untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun

Mulai 2006, Indonesia dan UNICEF menandatangani perjanjian kerjasama baru untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun Country Programme Action Plan (CPAP).


UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.

Program UNICEF di Indonesia dirancang berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. UNICEF tidak bisa memenuhi permohonan bantuan keuangan untuk para individu atau sekolah, klub atau organisasi, atau membantu permohonan dana untuk pengobatan dan lain-lain. Tetapi UNICEF dapat memberikan dukungan:
  • bantuan teknis
  • penguatan kapasitas
  • advokasi
  • formulasi kebijakan 
  • promosi isu-isu anak di Indonesia untuk membantu jutaan anak di Indonesia
Kelangsungan hidup anak dan perkembangan dini adalah misi yang diemban UNICEF, mencakup:
  • kesehatan dan gizi ibu dan anak
  • air dan kebersihan lingkungan (sanitasi) 
  • perilaku hidup bersih sehat,
  • pendidikan untuk semua
  • perkembangan remaja termasuk HIV dan AIDS
  • kebijakan sosial
  • perlindungan anak dan dukungan respons darurat 







Sumber:

Forum Pokmaswas Tanam Cemara Udang di Pantai Jolosutro

Pokmaswas se-Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pokmaswas Kabupaten Blitar dan Komunitas Mancing Komantara berdatangan ke Jolosutro untuk mengikuti kegiatan gotong royong penanaman cemara udang hari ini, Senin, 26 Desember 2016.

Para anggota Pokmaswas se-Kabupaten Blitar bergotong royong melakukan penanaman cemara udang di Pantai Jolosutro.
Para anggota Pokmaswas se-Kabupaten Blitar bergotong royong melakukan penanaman cemara udang di Pantai Jolosutro.

Rehabilitasi cemara laut atau cemara udang (Casuarina equisetifolia) pada lahan pantai pasir Jolosutro ini adalah sebagai penahan abrasi, selain fungsi penghijauan dan memperindah pantai yang berada di Desa Ringinrejo, 45 kilometer dari Kota Blitar ini. Penanaman bibit cemara laut merupakan salah satu teknik konservasi tanah secara vegetatif dan bersifat permanen.

Kegiatan penanaman tersebut merupakan inisiatif dari .................
atau
Kegiatan penanaman tersebut merupakan bagian Pemerintah ...................







Penyelamatan Telur Penyu Blimbing di Pantai Jolosutro

Tadi malam Sabtu, 24 Disember 2016, Pokmaswas Fajar Bengawan bisa menyaksikan Penyu Blimbing (Dermochelys Coriacea) dengan ukuran raksasa yang menepi di sebelah barat pantai Jolosutro untuk bertelur. Penyu raksasa ini ditemukan teman-teman yang sedang memancing di sana sekitar jam 11 malam. Kebetulan juga tadi malam teman-teman dari Pokmaswas se-Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pokmaswas Kabupaten Blitar dan Komunitas mancing Komantara sudah mulai berdatangan ke Jolosutro untuk mengikuti penanaman cemara udang hari ini. Pokmaswas Fajar Bengawan yang sudah sampai juga telah sampai di Jolosutro.
Pak Sonhadi berpose di dekat Penyu Blimbing yang mendarat di Pantai Jolosutro.
Pak Sonhadi berpose di dekat Penyu Blimbing yang mendarat di Pantai Jolosutro.
Memang penyu blimbing termasuk jenis penyu raksasa yang beratnya bisa sampai 700 kg dengan panjang 305 cm. Penyu ini satu-satunya jenis dari suku Dermochelyidae yang masih hidup. Penyu ini merupakan penyu terbesar di dunia, dan merupakan reptil keempat terbesar di dunia setelah tiga jenis buaya. Walaupun bergerak lambat di daratan kering, Penyu Blimbing merupakan reptil tercepat di dunia ketika berenang, hingga mencapai kecepatan 33km/jam. Penyu jenis ini sekarang sangat langka. Di Indonesia, penyu ini merupakan hewan yang dilindungi sejak tahun 1987, berdasarkan keputusan Mentri Pertanian No.327/Kpts/Um/5/1987. 

Dimensi penyu blimbing dibandingkan manusia dewasa. Pose Mbah Ali Komo.
Mendaratnya Penyu Blimbing ini sempat menggegerkan kawasan Jolosutro, terutama karena ukurannya yang besar, mungkin lebih dari 300 kg. Teman- teman Pokmaswas dan Komantara menunggui untuk mengamankan reptil raksasa ini bertelur. Setelah bertelur, penyu raksasa tersebut kami bantu kembali kelaut lepas. Kami pun sempat sambil melambai lambaikan tangan untuknya.


Setelah melakukan musyawarah dan mempertimbangkan keamanan, maka kami sepakati untuk menggali telur penyu dan menetaskannya di tempat Mbah Jarwo Serang Blitar yang sudah pengalaman konservasi penyu. Setelah digali lubangnya, telur penyu didapati berjumlah 118 butir. Semoga telur- telur penyu dapat menetas semua.dan nantinya setelah jadi  tokek akan dilepas kembali kehabitatnya ....

Semoga sukses ...
Salam konservasi!


Telur penyu Blimbing digali dan diselamatkan.
Telur penyu Blimbing digali dan diselamatkan.

Ditemukan sekitar 140 butir telur dari Penyu Blimbing yang baru saja bertelur.
Ditemukan sekitar 140 butir telur dari Penyu Blimbing yang baru saja bertelur.
Telur Penyu Blimbing siap dikirim ke Mbah Jarwo di Serang, Blitar, yang berpengalaman dalam konservasi penyu.
Telur Penyu Blimbing siap dikirim ke Mbah Jarwo di Serang, Blitar, yang berpengalaman dalam konservasi penyu.