Pokmaswas Fajar Bengawan

Tentang Kami

Pokmaswas atau Kelompok Masyarakat Pengawas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang pada Pasal 67 yang menyatakan: "Masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan". Amanat tersebut diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang

Memperhatikan semakin maraknya tindakan pencarian ikan yang tidak ramah lingkungan, merusak, dan mencemari biota ikan (destructive fishing, illegal fishing), maka pengawasan di bidang kelautan dan perikanan mutlak diperlukan agar sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara bijak dan lestari serta melibatkan masyarakat. Namun demikian, di sisi lain petugas pengawas perikanan dan sarana yang ada untuk mengelola dan mengendalikan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut sangat terbatas. Oleh karena itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam usaha tersebut dengan membentuk mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan dunia usaha. Inilah yang melatarbelakangi digalakkannya dan dibentuknya Pokmaswas.

Pokmaswas Fajar Bengawan berfoto bersama 
Dalam rangka itulah Desa Tawangrejo yang juga mempunyai sumber daya perikanan pada dua sungai yang melintasi wilayahnya bertekad mendukung dengan membentuk Pokmaswas demi menjaga kelestariannya. Akhirnya dibentuklah Pokmaswas Fajar Bengawan pada tanggal 3 Mei 2014.