Pokmaswas Fajar Bengawan
Home » , » Fajar Bengawan Pasang Papan Peringatan Larangan Illegal Fishing

Fajar Bengawan Pasang Papan Peringatan Larangan Illegal Fishing

Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah diadakan pada 17 November 2015 siang di pendapa rumah Ibu Siti Fatimah yang ada di Jalan Mawar, Desa Tawangrejo, maka pada sore harinya Pokmaswas Fajar Bengawan langsung bergerak untuk membuat papan-papan peringatan tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Selain sebagai peringatan terhadap warga sekitar, pemasangan papan ini juga sekaligus membantu Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melakukan sosialisasi peraturan berkaitan dengan larangan tersebut. Larangan yang dimaksud adalah sebagaimans yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya pasal 84 ayat (1).

Isi papan peringatan illegal fishing yang dibuat Pokmaswas Fajar Bengawan
Isi papan peringatan yang dibuat Pokmaswas Fajar Bengawan
Pokmaswas Fajar Bengawan segera menuju sepuluh titik yang direncanakan untuk dilakukan pemasangan papan peringatan.

Pemancangan papan peringatan di titik Jembatan Sebeng.
Pemancangan papan peringatan di titik Jembatan Sebeng.
Papan-papan tersebut ditancapkan di sepuluh titik perlintasan sungai dan atau jembatan, yaitu:
  1. Jembatan Jugo (Sungai Brantas)
  2. Jembatan Sebeng (Kali Sebeng)
  3. Jembatan Gumuyu (Kali Lemon)
  4. Jembatan Gabos (Kali Gabos)
  5. Jembatan Ngembul (Sungai Brantas)
  6. Plampangan
  7. Kedawung
  8. Bonrejo
  9. Unggahan
  10. Umbuldamar
  11. Anak Sungai Sambigede

0 comments:

Post a Comment