Dalam rangka upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan UNICEF (United Nations Children's Fund) mengadakan kegiatan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan bagi Pokmaswas bertempat di kediaman Mas Heru di Desa Satrean Kanigoro, Kamis (16 Februari 2017).
Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar
Admin belum menemukan peraturan perubahan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi informasi yang diposting di sini masih mengacu pada Perbup BLH.
Dasar hukum perubahan:
Dasar hukum perubahan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan
- Perencanaan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Lingkungan Hidup;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
- Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Salah satu bidang yang ada di BLH yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan dan nemulihan sumber dava alam adalah Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Di bawah bidang inilah terdapat Subbidang Pemulihan dan Pelestarian Sumber Daya Alam yang salah satu fungsinya adalah melakukan upaya konservasi sumber daya air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber air.
Pada tahun 2017, untuk Program Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menentukan target kinerja sebanyak 10 desa/kelurahan. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menggandeng UNICEF? Ini bisa dilihat dari sejarah dan program-program UNICEF di Indonesia di bawah ini.
Pada tahun 2017, untuk Program Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menentukan target kinerja sebanyak 10 desa/kelurahan. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menggandeng UNICEF? Ini bisa dilihat dari sejarah dan program-program UNICEF di Indonesia di bawah ini.
UNICEF
United Nations International
Children’s Emergency Fund didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946 to provide emergency food and healthcare to children in countries that had been devastated by World War II. In 1950, UNICEF's mandate was extended to address the long-term needs of children and women in developing countries everywhere. In 1953 it became a permanent part of the United Nations System, and the words "international" and "emergency" were dropped from the organization's name, making it simply the United Nations Children's Fund (Badan PBB untuk Anak-Anak), retaining the original acronym, "UNICEF".
Sejarah Singkat UNICEF di Indonesia
UNICEF membantu Indonesia pertama kali pada 1948. Saat itu
terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat akibat
kekeringan hebat di Lombok. Kerjasama resmi antara UNICEF dan pemerintah
Indonesia dijalin pertama kali pada 1950.
Sejak awal masa kemerdekaan, UNICEF tetap dianggap mitra Indonesia
yang berkomitmen untuk memperbaiki hidup anak-anak dan wanita di seluruh
nusantara. Prioritas awal UNICEF adalah memberikan pelayanan dan
persediaan yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kesehatan anak
Indonesia dan keluarganya.
Pada awal 1960an, UNICEF berkembang menjadi organisasi pembangunan
yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan anak daripada sekedar
bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan program gizi di 100
desa dari delapan propinsi.
Pada November 1966, Menteri Luar Negeri Adam Malik
menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah Indonesia
sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Awalnya
fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru
kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan
kedua belah pihak.
Selama 50 tahun, UNICEF memainkan peranan penting dalam membantu
pemerintah memajukan hidup anak-anak dan wanita. Sekarang UNICEF
berkarya di 12 kantor wilayah untuk membantu melaksanakan program di 15
propinsi yang mencakup lebih dari 20 juta orang Indonesia.
Bersama dengan mitra-mitranya UNICEF berhasil membantu mengembangkan
dan melobi adopsi Undang-undang Perlindungan Anak 2002. Undang-undang
ini akan menjadi landasan hukum bagi perlindungan hak anak.
Program Kerja Sama Indonesia - UNICEF untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun
Mulai 2006, Indonesia dan UNICEF menandatangani perjanjian kerjasama baru untuk
Rencana Pembangunan Lima Tahun Country Programme Action Plan (CPAP).
UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.
Program UNICEF di Indonesia dirancang berdasarkan perjanjian dengan
Pemerintah Indonesia. UNICEF tidak bisa memenuhi permohonan bantuan keuangan untuk para
individu atau sekolah, klub atau organisasi, atau membantu permohonan
dana untuk pengobatan dan lain-lain. Tetapi UNICEF dapat memberikan dukungan:
- bantuan teknis
- penguatan kapasitas
- advokasi
- formulasi kebijakan
- promosi isu-isu anak di Indonesia untuk membantu jutaan anak di Indonesia
Kelangsungan hidup anak dan perkembangan dini adalah misi yang diemban UNICEF, mencakup:
- kesehatan dan gizi ibu dan anak
- air dan kebersihan lingkungan (sanitasi)
- perilaku hidup bersih sehat,
- pendidikan untuk semua
- perkembangan remaja termasuk HIV dan AIDS
- kebijakan sosial
- perlindungan anak dan dukungan respons darurat
Sumber:
- Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- https://en.wikipedia.org/wiki/UNICEF
- http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/kementerian-ppnbappenas-dan-unicef-sahkan-country-programme-action-plan-2016-2020/
- Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Dinas Lingkungan Hidup 2017
- https://www.unicef.org/indonesia/id/activities.html
- Foto: Pokmaswas Samurai
0 comments:
Post a Comment