Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberikan Bantuan Langsung Mayarakat (BLM) berupa alat komunikasi kepada 150 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pada tahun 2016. Bantuan alat komunikasi terdiri dari satu unit telepon genggam (handphone) beserta kartu perdana. Ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Waluyo Sejati Abutohir di Jakarta (1/11). Salah satu pokmaswas penerima BLM tersebut adalah Pokmaswas Fajar Bengawan.
Bantuan diberikan dalam rangka meningkatkan peran serta Pokmaswas dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Melalui pemberian alat komunikasi tersebut diharapkan Pokmaswas akan lebih aktif melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat kegiatan yang diduga ilegal di wilayahnya, lanjut Waluyo.
Bantuan diberikan kepada Pokmaswas di sejumlah provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Timur 15 Pokmaswas, Provinsi Jawa Barat 15 Pokmaswas, Nusa Tenggara Timur 15 Pokmaswas, Sumatera Selatan 12 Pokmaswas, Sulawesi Utara 13 Pokmaswas, Kepulauan Riau 15 Pokmaswas, Nusa Tenggara Barat 15 Pokmaswas, Jawa Timur 15 Pokmaswas, Sumatera Barat 15 Pokmaswas, Bali 15 Pokmaswas, dan Sulawesi Selatan 15 Pokmaswas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 58/Men/2001 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas), Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya. Kelompok ini dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah, dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam Pokmaswas, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas. (SBO)
Bantuan diberikan kepada Pokmaswas di sejumlah provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Timur 15 Pokmaswas, Provinsi Jawa Barat 15 Pokmaswas, Nusa Tenggara Timur 15 Pokmaswas, Sumatera Selatan 12 Pokmaswas, Sulawesi Utara 13 Pokmaswas, Kepulauan Riau 15 Pokmaswas, Nusa Tenggara Barat 15 Pokmaswas, Jawa Timur 15 Pokmaswas, Sumatera Barat 15 Pokmaswas, Bali 15 Pokmaswas, dan Sulawesi Selatan 15 Pokmaswas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 58/Men/2001 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas), Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya. Kelompok ini dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah, dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam Pokmaswas, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas. (SBO)
Sumber berita:
*) Data lengkap dapat diunduh di alamat http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/407/Data-Penerima-Bantuan-Langsung-Masyarakat-BLM-Direktorat-Jenderal-PSDKP-Tahun-2016/?category_id=14
0 comments:
Post a Comment