Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah diadakan pada 17 November 2015 siang di pendapa rumah Ibu Siti Fatimah yang ada di Jalan Mawar, Desa Tawangrejo, maka pada sore harinya Pokmaswas Fajar Bengawan langsung bergerak untuk membuat papan-papan peringatan tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Selain sebagai peringatan terhadap warga sekitar, pemasangan papan ini juga sekaligus membantu Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melakukan sosialisasi peraturan berkaitan dengan larangan tersebut. Larangan yang dimaksud adalah...
Labels:
Peraturan,
Sosialisasi