Istilah Perairan Umum Daratan pertama kali disepakati dalam Round Table Forum Perairan Umum Indonesia ke-2 tahun 2005 di Palembang yang dihadiri oleh birokrat, pakar dan peneliti pusat dan daerah. Istilah ini digunakan untuk mengganti istilah perairan umum, perairan darat dan perairan tawar yang status kepemilikannya dikuasai negara. Perairan umum daratan (PUD) Indonesia yang meliputi danau, waduk, sungai, rawa dan genangan air lainnya, memiliki luas sekitar 54 juta ha. Luasan ini menempatkan posisi PUD Indonesia paling luas di negara asia setelah China (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2004)....
Sinergi untuk Keberlanjutan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Perairan Umum Daratan
Diunggah oleh fajarbengawan
pukul 7:11 AM
Belum dikomentari